Fungsi Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Perdata
Setiap negara pasti memberikan jaminan untuk memperoleh bantuan hukum baik itu bantuan hukum pidana maupun bantuan hukum perdata di dalam konstitusi, Undang – Undang hingga aturan – aturan dalam pelaksanaannya. Tentunya secara menyeluruh mengatur mengenai Advokat atau Jasa Pengacara, syarat – syarat untuk memperoleh bantuan hukum, bagaimana pelaksanaannya hingga konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Hal tersebut telah tercantum sebagaimana disebutkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) bahwa:
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Jadi, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Maka dari itu, setiap warga negara harus menegakkan hukum.
Jaksa Pengacara Negara merupakan seorang jaksa yang memiliki kuasa khusus yaitu Jaksa Agung yang menangani perkara perdata serta tata usaha negara atau ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan atau kepentingan umum.
Adapun fungsi kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum perdata, yaitu sebagai berikut:
Penegakan hukum ialah wewenang kejaksaan dalam bidang perdata untuk bertindak apa yang telah ditetapkan oleh Undang – Undang atau atas dasar keputusan pengadilan yang memiliki peraturan hukum yang tetap serta mengikat. Dalam rangka untuk pelaksanaan bantuan hukum perdata ini seperti pemeliharaan ketertiban hukum, adanya kepastian hukum, untuk melindungi kepentingan – kepentingan negara dan pemerintah serta hak – hak keperdataan masyarakat Indonesia.
Jaman sekarang sudah banyak sekali masyarakat yang menggugat pemerintah, terutama dalam usaha tata negara yang digugat dalam peradilan tata usaha negara dan hal keperdataan yang sangat merugikan masyarakat. Hal tersebut digugat secara peradilan perdata dalam peradilan negeri.
Untuk menjaga kewibawaan pemerintah, jaksa ini hanya bersifat pasif. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikatakan bahwa:
“Kejaksaan bertindak dengan kuasa khusus di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara di bidang tata usaha dan perdata”.
Jadi, Jaksa ini berperan untuk bertindak dalam menjaga kewibawaan pemerintah baik itu di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dalam memberikan bantuan hukum perdata.
Dalam rangka untuk memberikan bantuan hukum perdata, fungsi jaksa sangat diperlukan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.
Mengacu pada Pasal 30 Ayat (2) Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikatakan bahwa:
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Dalam pemberian bantuan hukum perdata ini, jaksa tersebut memiliki tugas untuk bertindak secara hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk mewakili kepentingan keperdataan negara, pemerintah serta adanya kuasa khusus.
Hal diatas merupakan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum perdata kepada masyarakat Indonesia. Apabila masih memiliki pertanyaan terkait peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum, kamu bisa menanyakan hal tersebut didalam aplikasi TNOS. #TenangAjaAdaTNOS, pokoknya akan membantumu dalam memberikan jawaban atas kebingunganmu yang akan dijawab langsung oleh Pengacara atau Advokat yang ada dalam aplikasi TNOS. Yuk, download aplikasi TNOS sekarang juga biar makin #SimplySecureAndProtected, deh!
Komentar