Lakukan Doxing, Awas Ada Hukumannya!
Apakah Anda mendengar istilah doxing? Istilah ini ternyata tengah ramai menjadi bahan perbincangan oleh para netizen di media media sosial, lho. Perbuatan ini sebenarnya berkaitan dengan pelanggaran data pribadi seseorang.
Baru-baru ini tengah viral drama food vlogger Farida Nurhan atau yang dikenal sebagai Omay yang diduga melakukan doxing akun Codeblu melalui akun Tiktok pribadinya. Farida melakukan penyebaran informasi pribadi codeblu yang mana dirinya telah menyebutkan nama lengkap pemilik akun codeblu yang selama ini memang tak pernah dibagikan ke publik.
Konten food vlogger, Farida Nurhan yang mengungkapkan identitas Codeblu ini kemudian viral dan menjadi ramai diperbincangkan oleh netizen. Banyak netizen yang kemudian geram karena merasa Farida telah ‘keluar batas’ dengan mengungkapkan identitas codeblu.
Menanggapi hal tersebut, pemilik akun Codeblu mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Farida merupakan salah satu bentuk doxing.
Belum selesai masalah antara dua food vlogger, seorang netizen di media sosial X (twitter) dengan akun @cupiidheart yang melakukan salah transfer saldo Gopay juga berujung melakukan doxing kepada Bu D.
Pemilik akun tersebut membagikan permasalahannya di media sosial dan menjadi viral. Melalui cuitannya dalam bentuk thread itu, ia juga menyebarkan data pribadi Bu D. Sayangnya, meskipun sudah mengembalikan dana tersebut, informasi pribadi Bu D yang sudah terlanjur tersebar luas itu pun akhirnya menjadi sasaran teror dari banyak nomor yang tidak dikenal yang memintanya untuk segera mengembalikan dana salah transfer tersebut. Bukan hanya ke nomor pribadi tapi juga sampai menghubungi kantor Bu D.
Nah, dari dua kasus tersebut apakah tindakan Farida dan pemilik akun @cupiidheart dapat dikategorikan sebagai doxing?
Mengutip dari Cambridge Dictionary yang mengartikan dox atau doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, terutama dengan cara yang mengungkapkan nama, alamat, dan lain-lain.
Lebih lanjut, menurut Armando dan Soeskandi dalam Bureaucracy Journal, menyebutkan bahwa arti doxing sebagai salah satu kejahatan cybercrime, yang kegiatannya mengumpulkan data pribadi seseorang dapat berupa nama lengkap, alamat rumah, nama orangtua, riwayat penyakit, rekening di bank dan lain sebagainya; yang kemudian akan mempublikasikannya untuk mengintimidasi korban. Tujuannya bisa sebagai bahan candaan atau membungkam seseorang. Perilaku ini termasuk dalam bentuk perundungan daring.
Serangan doxing bisa terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Kasus ini biasanya paling sering menimpa orang-orang terkenal, seperti selebriti atau politisi. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi pada warga biasa. Mereka yang menjadi korban biasanya akan mengalami “dikeroyok” secara online oleh orang lain.
Mengutip dari laman BPSDM Hukum dan Ham, Kementerian Hukum dan HAM RI, Peretasan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab adalah sebuah kejahatan, karena data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas, bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan.
Ketika ada sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik seperti menyebarkan nama lengkap, alamat rumah, alamat email, nomor telepon, gambar atau foto, hingga detail pribadi tanpa persetujuan pemilik data pribadi, maka hal ini termasuk sebagai doxing.
Doxing ini dilakukan dengan berbagai alasan, diantaranya yaitu untuk melakukan penipuan, pelecehan, penghinaan, pembunuhan dan lain-lain yang intinya perbuatan doxing tersebut dapat membahayakan dan merugikan seseorang.
Lebih lanjut, pelaku doxing yang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara melawan hukum dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, maka pelaku dapat dituntut pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknasi sebagai kegiatan doxing.
Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Jika Anda telah menjadi korban pelaku doxing, bisa melakukan konsultasi dengan pengacara profesional untuk mengetahui Langkah hukum seperti apa yang dapat diambil. Anda bisa dengan mudah melakukan konsultasi dengan pengacara melalui aplikasi Tnos.
Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar