Bagaimanakah Pembagian Warisan Untuk Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Hukum Islam?

27/09/2023


Bagaimanakah Pembagian Warisan Untuk Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Hukum Islam?

Manusia akan meninggalkan harta bendanya ketika ia meninggal dunia. Maka dari itu, harta benda milik orang yang meninggal akan dialihkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak dan masih hidup melalui waris.

Adanya ketentuan seseorang terkait pembagian harta warisan sehingga banyak munculnya cabang ilmu hukum yang membahas bagaimana teknik pembagian harta warisan kepada ahli warisnya.

Hukum pembagian warisan diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan perihal warisan disebutkan juga pada pasal-pasal di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kewarisan ini ditetapkan sistem kekeluargaan yaitu sistem parental atau ouderrechtelijk yang artinya memadukan hukum kewarisan dari hukum Islam dengan hukum adat yang adil antara hak laki-laki dan perempuan. Hukum Islam yang berlaku di Indonesia sangat mempengaruhi pelaksanaan hukum kewarisan. Dapat ditinjau, apabila adanya konflik kewarisan diantara orang-orang Islam atau menetapkan ahli waris sehingga menyebabkan konflik dan pengadilan yang memutuskan penetapan hukum.

Aturan Hukum Pembagian Harta Warisan Anak Tunggal Perempuan

Adapun hukum yang mengatur pembagian harta warisan kepada anak perempuan tunggal yang tercantum dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa:

“Apabila seorang anak perempuan maka ia mendapatkan setengah bagian, bila dua orang atau lebih mereka mendapatkan dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka anak laki-laki ialah dua banding satu dengan anak perempuan”.

Selain itu, aturan hukum harta warisan adalah Islam tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12, 13, 176 serta hadist-hadist Rasullulah. Namun, pembagian harta warisan untuk ahli waris tunggal perempuan dijelaskan secara spesifik dalam Surat An-Nisa ayat 11.

Sumber hukum mendefinisikan sebagai dasar hukum yang mengikat yang berarti sumber hukum formal. Sumber hukum kewarisan Islam yang dipakai untuk membagikan harta warisan bagi orang yang beragama Islam, yaitu:

Surat An-Nisa Ayat 11

  • Perolehan antara seorang anak laki-laki dengan seorang anak perempuan ialah 2:1. 
  • Perolehan dua anak perempuan atau lebih, memperoleh 2/3 harta peninggalan.
  • Perolehan seorang anak perempuan ialah 1/2 harta peninggalan.
  • Perolehan Ibu-Bapak yang memperoleh 1/6 harta peninggalan apabila pewaris memiliki anak.
  • Mengatur perolehan Ibu, apabila pewaris diwarisi ibu bapaknya, jika pewaris tidak memiliki anak dan saudara, maka perolehan ibu 1/3 harta peninggalan.
  • Mengatur perolehan ibu, jika pewaris diwarisi oleh ibu bapaknya, jika pewaris tidak memiliki anak tetapi memiliki saudara, maka perolehannya ialah 1/6 harta peninggalan.

Jika anak perempuan tunggal mendapatkan 1/2 harta warisan, maka anak laki-laki mendapatkan seluruh hak waris yang dikurangi hak untuk kedua orangtua almarhumah dan utang piutang. Harta warisan tersebut ialah royalty, asuransi, uang kerahiman serta seluruh harta yang timbul dari kematian.

Jika anak laki-laki tunggal, maka setelah orangtuanya meninggal dan harta warisnya dibagikan kepada bapak dan ibu dari pihak almarhum laki-laki dan almarhumah perempuan dan dikurangi dengan utang serta penguburan ataupun pengeluaran lain.

Hadist Rasullulah

Selain Al-Quran sebagai acuan dasar hukum kewarisan Islam, dalam hadist-hadist Rasullulah memuat aturan-aturan hukum untuk bidang kewarisan.

Maka dari itu, untuk mengatur pembagian harta warisan diperlukannya konsultasi hukum ahli waris sehingga bisa adil dalam pembagiannya. Namun, apabila sudah memahami aturan hukum Islam tersebut, tidak perlu melakukan konsultasi hukum ahli waris untuk membagikan harta warisan tersebut.

Cukup sekian informasi mengenai pembagian ahli waris hukum Islam anak perempuan tunggal. Ingin mendapatkan informasi lebih banyak mengenai hukum? Silakan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan perlindungan dan keamanan untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp