Ancaman Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

27/09/2023


Ancaman Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri


Kasus main hakim sendiri kini amat sering terjadi di Indonesia. Apalagi dengan maraknya kasus pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan seperti pencurian, perampasan, pelecehan seksual, kekerasan seksual hingga pembunuhan yang dapat menyulut emosi masyarakat sehingga terkadang membuat masyarakat geram dan melakukan perbuatan main hakim sendiri seperti pelaku pencurian yang tertangkap basah saat sedang malakukan aksinya.


Pengertian dari main hakim sendiri atau dalam hukum akademis disebut sebagai eigenrechting merupakan sebuah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa adanya persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan sehingga dapat menimbulkan kerugian. Dilansir dari Wikipedia.org, main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses sesuai hukum.


Faktor terjadinya main hakim sendiri merupakan sebuah perwujudan dari a hostile outburst atau ledakan amarah atau a hostile frustration atau ledakan tumpukan kekecewaan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sudah sangat rendah sehingga masyarakat cenderung menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri.


Tahukah kamu bahwa tindakan main hakim sendiri dapat terjerat ancaman pidana, loh. Meskipun main hakim sendiri tidak diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Hukum Pidana, namun perilaku main hakim sendiri secara eksplisit diatur di dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi Pasal 351 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 406 dan Pasal 170 Ayat (1). Sedangkan perlindungan korban secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Perlu diketahui bahwa pelaku main hakim sendiri tidak bertindak sebagai korban maupun penyelamat korban melainkan pelaku kejahatan atas penganiayaan, kekerasan atau perusakan. Dan para pelaku tindak main hakim sendiri dengan dalih “menyelamatkan” korban dapat dikenakan beberapa sanksi pidana. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat tidak mudah tersulut emosi dan melakukan tindak main hakim sendiri jika tidak ingin mendapat sanksi pidana yang mengancam. Sanksi pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan

Menurut R Sugadhi, penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Apabila perbuatan main hakim senduru dapat menimbulkan luka atau cedera, pelaku main hakim sendiri dapat terkena dakwaan penganiayaan.

Pasal 351 KUHP:


a. Ayat (1): Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.

b. Ayat (2): Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelaku akan dihukum selama-lamanya lima tahun penjara.

c. Ayat (3): Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku akan dihukum selama-lamanya tujuh tahun penjara.


2. Pasal 406 Tentang Perusakan

R Sugandhi menerangkan bahwa perusakan adalah mengakibatkan barang tertentu rusak atau hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi dan atau hilang dengan melawan hukum.


Pasal 406 KUHP:

a. Ayat (1): Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya kepunyaan orang lain, akan dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

3. Pasal 170 tentang Kekerasan


Pada Pasal 170 ini membahas perihal kekerasan. Kekerasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Ayat (1): Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, akan mendapatkan hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Demikian informasi menarik mengenai jeratan hukum bagi pelaku perilaku main hakim sendiri. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Konsultasi Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.


Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin

#SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp