Inilah Aturan Layanan Pengawalan Di Jalan Raya
Inilah Aturan Layanan Pengawalan Di Jalan Raya
TNOSizens mungkin sudah sering melihat rombongan yang menggunakan layanan pengawalan saat berada di jalan raya. Setiap orang berhak untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan dalam berlalu lintas. Yang artinya, semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan dalam berlalu lintas. Tidak ada pengecualian untuk menggunakan sarana dan prasarana pada saat berada di jalan raya kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundangan-undangan yang memberikan peluang bagi orang atau kendaraan tertentu yang akan digunakan bagi keperluan tertentu akan mendapatkan prioritas menggunakan jalan raya untuk berlalu lintas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dimana pada Pasal 65 ayat 1 menyebutkan bahwa pemakai jalan raya wajib mendahulukan atau memprioritaskan kendaraan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
Kendaraan diatas mendapatkan prioritas bedasarkan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Pasal 65 ayat 2 yang harus disertai dengan pengawalan lalu lintas petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan alat pemberi tanda isyarat lain.
Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan bahwa petugas yang memiliki wewenang akan melakukan pengamanan apabila petugas mengetahui adanya pemakai jalan yang di prioritaskan tersebut.
Kewenangan Pengawalan Jalan Oleh Polri
Hakikat dari adanya pengawalan tidak lain adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang mendapatkan pengawalan maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang mendapat pengawalan.
Karena hal ini termasuk tugas pengamanan dan pihak yang memiliki wewenang adalah adalah Polri, maka tugas ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Disebutkan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Adanya layanan pengawalan sangat penting karena dapat menunjang kinerja para pejabat Negara. Namun, pengawalan juga dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat. Misalnya, dalam situasi dan kondisi lalu lintas yang sedang padat, iring-iringan jenazah dapat dilakukan pengawalan dan bekoordinasi dengan petugas kepolisian yang sedang bertugas pada saat itu juga. Atau Anda juga bisa datang langsung ke Polda dengan menemui Staf Sat Patwal atau dengan menghubungi TMC 1212 yang aktif 24 jam.
Jika terdapat pengawalan di jalan raya, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapatkan pengawalan.
Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
Demikian informasi menarik mengenai pengamanan di jalan raya. Ingin juga mendapatkan pengamanan? #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu dalam memberikan keamanan buat kamu. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Pengamanan agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar