Pelanggaran Pajak : Tax Evasion

27/09/2023


Pelanggaran Pajak : Tax Evasion

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan sudah memasuki usia wajib pajak, orang tersebut wajib untuk membayarkan pajaknya kepada Negara. Wajib pajak telah diatur di dalam Undang-Undang. Namun, tak jarang ada segelintir orang yang masih mangkir dari kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak. Kemudian, pelanggaran pajak dikelompokkan menjadi dua yakni Tax Avoidance dan Tax Evasion.


Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Tax Evasion. Simak informasi menarik pada artikel dibawah ini.

Bagaimana Sistem Pajak Di Indonesia?


Indonesia menganut sistem pajak self assessment sejak tahun 1984, dimana sistem penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara mandiri oleh setiap orang yang sudah wajib pajak.


Setiap warga negara yang sudah memasuki usia wajib pajak harus memiliki kesadarannya sendiri untuk membayar pajak ketentuan yang berlaku. Kemudian lembaga yang mengurus terkait perpajakan perlu memastikan bahwa setiap orang yang wajib pajak telah membayarkan pajak dengan baik.


Apa Itu Tax Evasion?

Tax Evasion adalah pelanggaran perpajakan dengan melakukan skenario penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksudkan adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan bahkan orang tersebut sampai tidak membayarkan pajak yang dimaksudkan lewat cara-cara yang illegal.


Hal ini dimulai dari usaha untuk memperkecil jumlah nominal pajak terutang yang harus dibayarkan atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan adanya usaha penghindaran usaha seperti diatas, hal tersebut dapat menjadi salah satu pemicu untuk melakukan berbagai usaha dalam menghindari pajak secara illegal.


Dapat disimpulkan bahwa, masih banyak oknum yang berupaya untuk tidak melaporkan jumlah pajak dengan sebagaimana mestinya. Hal ini termasuk kedalam tindak kriminal dengan menyalahi aturan dalam perpajakan.


Ketentuan Undang-Undang Terkait Tax Evasion

Non reporting of income merupakan kegiatan orang yang sudah memasuki usia wajib pajak, namun orang tersebut tidak melaporkan penghasilannya sama sekali. Undang-Undang penggelapan pajak sudah diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyebutkan bahwa;

Setiap orang yang karena kealpaannya:

  1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat meimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banya 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.


Sedangkan dalam Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja;

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
  6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  7. Tidak menyelenggarakan pembukaan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatatm atau dokumen lain;
  8. Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11); atau
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Namun dalam praktiknya, Indonesia telah membuat sebuah kebijakan yang mengatur tentang anti penghindaran pajak yang sebagaimana dirumuskan kedalam lima poin dibawah ini:


1. Transfer Pricing

Dimana hal ini tercantum dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh yang menyebutkan bahwa Direktur Jendral Pajak dalam menentukan jumlah penghasilan juga pengurangan serta menentukn utang sebagai modal untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.


2. Anti Thin Capitalization

Dilansir dari Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Dengan ini mengatur upaya Wajib Pajak dala mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman agar bisa membebankan jumlah bunga dan mengurangi laba.


3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Prinsip ini termasuk dalam General Anti Avoidance Rule (GAAR), dimana menurut PER-32/PJ/2011 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan bahwa ketentuan Wajib Pajak demi menghindari pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis.


4. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules

Disebutkan dalam Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Pph, prinsip ini mengatur mengenai Wajib Pajak yang memperoleh dividen dalam negerti atas penyertaan modal pada Badan Usaha di Luar Negeri yang tidak menjual saham di bursa efek paling rendah 50%.


5. Anti-Treaty Shopping

Hal ini di atur dalam PER-25/PJ-2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 

Demikian informasi menarik mengenai pelanggaran pajak . #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Konsultasi Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.

Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin

#SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp