Terlambat Mengurus Akta Nikah? Beginilah Cara Mengurusnya!
Di jaman yang serba mudah seperti ini, semua orang bisa melakukan apa saja dengan efisien termasuk untuk mengurus surat-surat ataupun dokumen-dokumen. Walaupun sudah memiliki kemudahan dalam mengurusi surat-surat atau dokumen-dokumen penting tersebut secara digital, saat ini masyarakat masih belum mampu memanfaatkan layanan digitalisasi di era ini sehingga pada akhirnya banyak warga yang terkena denda karena terlambat mengurusi surat atau dokumen penting tersebut, termasuk dalam mencatatkan pernikahannya ke Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus pasangan suami istri yang terlambat dalam mencatatkan pernikahannya ke Disdukcapil seperti contohnya hanya menuliskannya didalam sebuah kertas yang mencantumkan identitas pasangan suami istri tersebut tanpa mencatatkan kedalam buku nikah. Hal ini tentunya akan berdampak ketika akan mengurusi akta kelahiran anak sehingga pada akhirnya akan berdampak pada anak-anaknya tidak memiliki akta kelahiran. Lalu, bagaimanakah untuk mengurusi akta nikah yang terlambat ketika telah memiliki anak?
Perkawinan ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 yang menjelaskan bahwa
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perkawinan tersebut dikatakan sah apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu sebagai berikut:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, pencatatan pernikahan dicatat di lembaga seperti Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan bagi masyarakat muslim serta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan yang non-muslim.
Dilansir pada laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adapun Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan dengan beberapa persyaratan yaitu:
Maka dari itu, sebelum mengurusi akta nikah, bisa melakukan tanya jawab dan melakukan konsultasi hukum mengenai kepengurusan surat-surat, dokumen-dokumen hingga akta yang bisa ditemukan di aplikasi TNOS. Melalui aplikasi TNOS, bisa menemukan jawaban dari permasalahan Anda dan tentunya bisa dilakukan dengan mudah dan efisien. Akses jasa konsultasi hukum 24 jam bisa dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait masalah hukum supaya #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.
Komentar