Hukumnya Bagi Event Organizer yang Tidak Bisa Refund Tiket Konser
Akhir-akhir ini banyak sekali terkait kasus pembatalan konser musik. Hal ini terjadi karena banyak alasan seperti adanya pandemi COVID-19 yang semakin meningkat, adanya pembatalan tersebut berdasarkan keselamatan dan keamanan penonton, hingga tidak adanya informasi lebih lanjut dari pihak event organizer konser musik tersebut.
Pihak promotor event organizer mengumumkannya melalui sosial media mengenai pembatalan konser musik tersebut dan pihak promotor akan mengembalikan tiket konser tersebut. Hingga tidak ada kabarnya terkait refund tiket tersebut, sehingga pada akhirnya penonton melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Polisi.
Pembatalan konser ini tentunya menimbulkan beberapa kerugian dari penonton dan pihak promotor. Kerugian bagi promotor tersebut seperti uang tiket tersebut telah dibayarkan kepada managemen artis. Dan kerugian yang didapat oleh penonton ialah tiket yang tidak dikembalikan seluruhnya.
Pembeli tiket konser sebagai konsumen yaitu pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat yang dilindungi secara hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sedangkan penyelenggara konser atau event organizer sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan dengan sendirinya atau bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Atas dasar Pasal 4 Huruf H UUPK yaitu:
“hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.
Serta dipertegas kembali dalam Pasal 7 Huruf G UUPK yaitu:
“Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Dengan ini, pembeli tiket konser sebagai konsumen berhak mendapatkan uang tiketnya kembali secara penuh atau refund. Sebagai penyelenggara kegiatan, pihak promotor/event organizer harus mengembalikan uang pembayaran tiket seluruhnya kepada pembeli tiket dan tidak boleh adanya pengurangan biaya administrasi kepada seluruh pembeli tiket tersebut.
Tercantum dalam Pasal 1457 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian jual-beli ialah perjanjian antara penjual dan pembeli yang dimana penjual tersebut mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang tersebut.
Lalu, bagaimana apabila promotor tidak bisa mengembalikan uang tiket pembeli? Maka dari itu, sebagai pembeli tiket bisa mengajukan gugatan kepada promotor. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa:
“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
Pembeli tiket bisa menggugat promotor tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri. Gugatan tersebut bisa diajukan oleh kelompok konsumen yang membeli tiket konser tersebut ataupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Gugatan tersebut bisa berupa perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
Sekian informasi mengenai hukum bagi event organizer yang tidak bisa refund tiket dan apa yang perlu dilakukan oleh pembeli. Silakan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan perlindungan dan keamanan untukmu!
Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali.
Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.
Komentar