Scamming? Bagaimana Cara Mengatasinya? Dan Hukuman Apa yang Dapat Menjerat Pelaku Scamming?
Scamming? Bagaimana Cara Mengatasinya? Dan Hukuman Apa yang Dapat Menjerat Pelaku Scamming?
Aktivitas yang dilakukan secara online saat ini sudah menjadi bagian keseharian dari kegiatan masyarakat di seluruh dunia. Mulai dari belajar, berbelanja, bekerja, melakukan transaksi financial, pemesanan alat transportasi dan lain sebagainya, saat ini bisa dilakukan secara online.
Namun, tahukah kamu? Bahwa setiap aktivitas yang dilakukan secara online dapat mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan melalui media online. Seperti saat ini, sedang terjadi maraknya tindakan kejahatan scam. Scam termasuk kedalam salah satu bentuk kejahatan digital atau cyber crime yang harus selalu di waspadai agar efek buruk yang terjadi tidak semakin meluas.
Contohnya saja, mungkin diantara kamu sering mendapatkan SMS-SMS yang tidak jelas yang berisi pemberitahuan bahwa kamu memenangkan undian puluhan bahkan ratusan juta dengan mengatasnamakan lembaga-lembaga besar dan pelaku scamming biasanya menyertakan tautan sebuah website yang terlihat seperti meyakinkan. Nah, ketika kamu mengklik tautan tersebut, maka kamu sudah terkena kejahatan digital yang disebut dengan scamming.
Mari kita bahas informasi terkait scamming pada Artikel dibawah ini.
Apa Itu Scam?
Scam merupakan sebuah istilah untuk menggambarkan sebuah skema yang bertujuan untuk melakukan penipuan, mendapatkan uang atau barang atau data dari korban. Tujuan dari scam sendiri adalah sebuah upaya untuk mendapatkan sejumlah uang dan keuntungan yang sebesar-besarnya dari para korban. Biasanya tindakan scam merupakan tindakan kejahatan yang sudah terorganisir.
Pelaku scam biasanya melihat celah kelalaian dan ketidak telitian dari korban pada informasi yang diberikan. Ketidak telitian ini dimanfaatkan untuk mengambil data pribadi dan informasi yang sifatnya berharga atau beruba uang yang akan digunakan oleh pelaku tanpa adanya rasa bertanggung jawab.
Jenis-Jenis Scam
Dibawah ini merupakan jenis scam yang sering beredar di masyarakat luas, yakni:
1. Auction Fraud
Auction Fraud atau yang biasa dikenal dengan penipuan lelang merupakan salah satu bentuk scam yang perlu diwaspadai. Karena pelaku akan menipu korbannya dengan cara seolah-olah pelaku menjual sesuatu di website lelang. Namun, sebenarnya barang tersebut tidak ada. Contoh yang sering terjadi akhir-akhir ini adalah penjualan tiket konser yang tidak valid, dijual secara lelang.
2. Catfish
Catfish merupakan sebutan untuk seseorang yang membuat profil online palsu dengan maksud untuk menipu korbannya. Misalnya, pelaku membuat akun media sosial palsu dan seolah-olah seperti kerabat dekan untuk melihat dan mendapatkan informasi pribadi korban untuk keperluan tertentu.
3. Phising
Phising merupakan scamming yang memanfaatkan kelengahan calon korbannya dengan mengirimkan email yang berisi tentang pemberitahuan yang seolah-olah berasal dari perusahaan atau bank besar dengan modus calon korban harus memverifikasi ulang akun menggunakan username dan juga password. Dengan data curian yang didapat tersebut, pelaku dapat melakukan transaksi dan bahkan dapat menembus akses ke kartu kredit.
4. Donation Scam
Scam juga dapat berbentuk donasi. Dimana penipuan ini memanfaatkan belas kasihan dari calon korbannya dengan mengaku sebagai seorang penyitas yang membutuhkan bantuan keuangan.
Kamu juga harus berhati-hati karena masih banyak orang diluar sana yang membuat akun palsu di dalam situs donasi untuk menipu dengan tujuan mendapatkan uang.
5. Cold Call Scam
Cold Call Scam merupakan sebuah tindak kejahatan scam dalam bentuk tindak kejahatan social engineering yang dilakukan dengan cara menghubungi dan memberitahukan jika perangkat komputer korban terkena virus dan sudah di retas.
kemudian, pelaku menawarkan sebuah bantuan dengan meminta sejumlah biaya yang perlu dibayarkan oleh korban. Kemudian, pelaku akan menghubungkan perangkat komputer korban dari jarak jauh untuk melakukan perbaikan masalah atau menambahkan program keamanan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh perangkat komputer tersebut.
6. Chain Mail
Chain Mail merupakan email yang berisi informasi palsu untuk tujuan menakut-nakuti, mengintimidasi atau menipu korbannya. Pelaku memiliki tujuan untuk memaksa korban untuk meneruskan email tersebut ke orang lain. Email ini merupakan spam dan dalam beberapa kasus digunakan untuk mengambil alamat email individu untuk menyebarkan spam.
Cara Menghindari Scam
Berikut adalah beberapa cara untuk menghidari diri dari tindak kejahatan scam;
Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku Scamming
Scamming dapat dikatakan sebagai kategori penipuan secara online. Hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur terkait tindakan penipuan. Pasal 378 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ada pula Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE yang mengatur perihal larangan untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Demikian informasi menarik mengenai tindak kejahatan Scamming. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar