Siapa yang Berhak Mengasuh Anak Ketika Terjadi Perceraian?

27/09/2023


Siapa yang Berhak Mengasuh Anak Ketika Terjadi Perceraian?


Ketika terjadi sebuah perceraian di dalam sebuah rumah tangga, bukan hanya perihal pembagian harta yang akan menjadi sebuah perdebatan. Namun, akan ada perdebatan lainnya jikalau pasangan yang melakukan perceraian ini sudah memiliki anak. Perdebatan hak asuh anak, akan menjadi sebuah hal yang sangat krusial dalam sebuah perceraian.

Pada umumnya hak asuh anak setelah terjadi perceraian diantara kedua orang tuanya, akan jatuh kepada sang Ibu. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa hak asuh anak juga dapat jatuh ke tangan sang Ayah.

Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan hak asuh anak, mari berkenalan terlebih dahulu dengan pengertian hak asuh anak dalam pereraian.


Simak informasi menarik pada Artikel dibawah ini.


Pengertian Hak Asuh Anak

Dilansir dari Wikipedia.org, hak asuh anak adalah sebuah kewajiban dari orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi dan mengasuh anak hingga anak dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau jika kedua orang tua sudah cerai atau putus perkawinan.

Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 Tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki sebuah kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya bersama-sama. Jika keduanya tidak melayangkan gugatan terkait hak asuh anak pada saat proses perceraian, maka hak asuh pun tidak perlu diselesaikan di pengadilan.


Sedangkan dalam agama Islam, hak asuh anak disebut dengan Hadhanah. Istilah Hadhanah sendiri adalah merawat, mengasuh dan memelihara anak yang memiliki usia dibawah 12 tahun. Pada usia 12 tahun, pada umumnya anak belum dapat memilih dan membedakan dengan tepat sehingga anak membutuhkan bimbingan dan arahan dari kedua orang tuanya.


Disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 2 di dalam Undang-Undang Perkawinan, bahwasannya kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh putus ataupun dihalang-halangi. Baik Ayah maupun Ibu memiliki kewajiban yang sama dan setara untuk merawat, mendidik dan membesarkan anak mereka. Dan hal ini telah tertuang dalam Konvensi Hak Anak Internasional.


Hak Asuh Anak Jika Terjadi Sebuah Perceraian


Mahkamah Agung memiliki putusan terkait hak asuh terhadap anak dibawah umur yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan bahwa “Berdasarkan Yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya adalah ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak-anak yang usianya masih kecil karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali jika terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar dalam memelihara anaknya.” Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung diatas, tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang hak asuh anak di dalam sebuah perceraian juga dapat jatuh ke tangan Ayahnya. Tentunya keputusan ini pun menimbang dari banyak aspek yang ada.


Begitupun Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 2 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa “Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur dalam pemeliharannnya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yakni Ibu.” Aturan hak asuh anak juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yang mana dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun merupakan hak dari ibunya.


Macam-Macam Hak Asuh Anak


1. Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian

Anak yang berusia dibawah 5 tahun tentu masih tergolong dalam anak dibawah umur. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 105, anak yang usianya masih dibawah 12 tahun merupakan hak dari ibunya. Meskipun dalam pengasuhannya diatur oleh sang Ibu, namun dalam biaya pemeliharaannya akan tetap ditanggung oleh sang Ayah.


Kompilasi Hukum Islam ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan bahwa jika terjadi sebuah perceraian dan usia anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya akan diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan anak yakni ibunya. Namun, harus melakukan perceraian secara Muslim terlebih dahulu di Pengadilan Agama.

Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan jika hak asuh anak dapat jatuh kepada Ayahnya, jika terbukti sang Ibu tidak wajar dalam memelihara anaknya. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973. 


Dibawah ini merupakan alasan mengapa hak asuh ibu atas anak hilang:

a. Ibu memiliki perilaku yang buruk

b. Ibu masuk ke dalam penjara

c. Ibu tidak bisa mejamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya


2. Hak Asuh Anak Perempuan Akibat Perceraian

Sebelumnya sudah dibahas terkait dengan hak asuh anak di bawah 5 tahun, sekarang kita akan membahas bagaimana hak asuh anak perempan akibat perceraian. Anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun, hak asuhnya akan tetap jatuh ketangan Ibunya, namun sang Ayah masih dapat menjumpainya dan ikut serta dalam menanggung biaya pemeliharaan anak tersebut.


Namun ketika anak sudah berada di usia lebih dari 12 tahun, maka anak berhak untuk memilih akan diasuh oleh siapa. Apakah Ayah atau Ibunya. Kebebasan anak dalam memilih ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105.


3. Hak Asuh Anak Menurut Hukum Perceraian

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 Ayat 2 bahwa orang tua memiliki kewajiban memelihara anaknya hingga anak tersebut menikah atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban dalam mengasuh anak ini akan terus berlanjut walaupun kedua orang tuanya berpisah.


Hak asuh tidak hanya jatuh ketangan Ayah atau Ibu melainkan dapat jatuh kepada keluarga anak yang ditarik garis lurus maupun saudara kandung anak yang sudah tumbuh dewasa. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 dan No.2 Tahun 1974 Pasal 49. Pencabutan hak asuh anak terhadap Ayah dan Ibunya dikarenakan kelalaian dalam mengasuh anaknya.


4. Hak Asuh Anak Jika Istri Mengajukan Gugatan

Sama seperti yang sudah dibahas pada poin-poin diatas, hak asuh anak akan tetap jatuh kepada pihak Ibu jika usianya masih dibawah 12 tahun. Dan pihak Ayah memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak hingga anak tersebut menikah atau sudah bisa berdiri sendiri.


Namun, jika dalam kasusnya Ibu tersebut melakukan penelantaran terhadap anak, maka hak asuh anak akan jatuh kepada pihak Ayah. Dan jika Ayah juga melakukan penelantaran terhadap anak tersebut, maka hak asuh anak akan dicabut dan dihibahkan kepada keluarga anak atau saudara anak yang telah dewasa.


5. Hak Asuh Anak Jika Istri Terbukti Selingkuh


Dalam hukum pernikahan, apabila isteri melakukan perselingkuhan, maka Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri Non-Muslim harus melakukan pembuktian perselingkuhan. Jika hal itu terbukti maka dirinya telah gagal menjadi seorang Ibu. Hal ini terkandung dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Mengenai Perkawinan.


6. Hak Asuh Anak Jika Suamu Terbukti Selingkuh

Majelis hakim memutuskan jika suami terbukti melakukan perselingkuhan, maka hak asuh anak yang usianya masih di bawah 5 tahun akan jatuh ketangan Ibunya. Namun, jika anak sudah dewasa, maka anak tersebut dapat memilih akan diasuh oleh Ayah atau Ibunya.

Demikian informasi menarik mengenai perkara hukum terkait hak asuh anak. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.


Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin

#SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp