Tak Kunjung Usai Ribut Akibat Harta Gono Gini, Apa Yang Harus Dilakukan?
Pasangan suami istri yang bercerai kerap kali akan mengalami banyak konflik, khususnya pembagian harta gono gini. Harta yang awalnya dinikmati bersama, akhirnya harus terbagi seiring dengan hubungan yang sudah berpisah. Hal inilah yang menyebabkan pasangan yang sudah bercerai tersebut mengalami perebutan pembagian harta.
Di dunia hiburan terdapat sejumlah artis yang setelah bercerai malah berseteru mengenai harta gono gini. Berikut beberapa artis yang mengalami permasalahan pembagian harta gono-gini usai bercerai.
Belum lama ini, Gideon Tengker melayangkan gugatan mengenai harta gono gini kepada ibunda Nagita Slavina dan Caca Tengker, yakni Rieta Amilia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya padahal diketahui sudah berpisah sejak lama, yaitu pada tahun 2013. Namun, secara mengejutkan setelah puluhan tahun berlalu, tiba-tiba ayah Nagita Slavina itu muncul dan membawa kasus harta gono gini ke ranah hukum.p
Penggugat (Gideon) memohon kepada pengadilan untuk menghukum Tergugat (Rieta) untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Penggugat atas harta bersama, yaitu sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama. Ada aset rumah, rumah produksi, bisnis kuliner, penginapan atau resort, dan apartemen. Diketahui, sudah enam kali sidang gugatan harta gono gini dilakukan oleh Ayah Nagita Slavina itu.
Pada pada tahun 2013, Venna Melinda menggugat cerai Ivan karena alasan ketidakcocokan. Ivan kemudian menuntut pembagian harta bersama, yaitu mobil Alphard dan rumah di daerah Ciganjur, Jakarta Selatan. Kasus pembagian harta gono gini pun sempat masuk dalam agenda persidangan, sampai pada akhirnya Majelis Hakim meminta keduanya untuk membagi rata kedua aset tersebut.
Proses perceraian mereka cukup alot pada tahun 2017 lalu karena adanya konflik perebutan anak. Pasalnya Tsania pun juga meminta Rp 5 miliar untuk harta gono-gini pada mantan suaminya, Atalarik Syach. Sengketa ini pun masuk dalam agenda persidangan, dan Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong memenangkan Atalarik dalam kasus ini.
Setelah bercerai pada tahun 2014 dari Nia Danianty, Farhat Abbas mengajukan gugatan harta gono-gininya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2015. Setelah melewati 20 kali persidangan, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan Farhat. Pengacara itu mendapatkan rumah mewah yang berada di Jakarta serta dua mobil.
Meskipun telah bercerai pada tahun 2014, Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa harus masuk ke ruang sidang, karena Sandy melayangkan gugatan harta gono gini terhadap mantan istrinya tersebut.
Saat itu Sandy menuntut harta gono gini berupa rumah mewah, yang berada di Jakarta Selatan. Setelah mengikuti serangkaian sidang, akhirnya Majelis Hakim memutuskan kalau harta gono gini itu dibagi 2 oleh Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa.
Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan. Namun, ketika terjadinya perceraian maka perlu adanya pembagian harta bersama tersebut.
Aturan mengenai pembagiannya terdapat dalam Pasal 35 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.
Pembagiannya dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua berdasarkan atas hukum agama masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Pada pasangan yang beragama Islam, maka pembagiannya berdasarkan Pasal 97 KHI. Perlu Anda ketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gini tersebut hanya ketika tidak adanya perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut.
Jika memiliki perjanjian perkawinan atau yang dikenal sebagai perjanjian pranikah mengenai pembagian harta bersama tersebut, maka penggunaan aturan di atas tidak dibutuhkan.
Baca Juga: Mengugat Harta Gono – Gini? Simak, Biaya Jasa Pengacara Harta Gono – Gini
Konsultasi Pembagian Harta Gono Gini
Bagi beberapa pasangan, cerai merupakan solusi untuk mengakhiri masalah rumah tangga yang tidak bisa terselesaikan. Namun terkadang dalam prosesnya, akan timbul beberapa masalah yang membuat pasangan tersebut kebingungan. Salah satunya adalah permasalahan pembagian harta gono gini. Untuk itu, Anda bisa mengonsultasikan permasalahan tersebut dengan pengacara melalui aplikasi Tnos.
Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar