Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan Pengadilan

26/09/2023

Pasangan suami istri yang tidak lagi lagi harmonis dalam hubungan berumah tangga, biasanya akan memilih proses perceraian sebagai solusinya. Tapi, nyatanya mengajukan gugatan cerai tidaklah mudah, tidak semerta-merta mengajukan ke pengadilan lalu, bercerai. 

Pada beberapa kasus perceraian bahkan memerlukan proses yang sangat panjang. Belum lagi jika alasan gugatan cerai tidak dikabulkan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang menunjukkan bahwa antara pasangan tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar untuk Bercerai Menurut Undang-Undang

Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, ada beberapa hal yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan alasan sebagai syarat perceraian ke pengadilan, yakni:

  1. Salah satu pihak (suami/istri) telah berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; 
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; 
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Meskipun hal-hal tersebut bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai, namun ada kalanya pengajuan gugatan cerai tidak selalu mendapatkan keputusan yang diinginkan. Ada beberapa alasan yang dapat membuat pengadilan tidak mengabulkan gugatan cerai. 

Baca Juga: Ingin Mengurus Perceraian? Pahami Peran Pengacara Hukum Perceraian

Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan Pengadilan

Bagi pasangan suami istri yang memiliki permasalahan dalam hubungan pernikahannya, bercerai mungkin menjadi pilihan akhir sebagai solusi. Namun, pada kenyataannya proses perceraian tidaklah mudah. Ada kalanya, gugatan cerai yang salah satu pihak ajukan bisa tidak dikabulkan oleh pengadilan. 

Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor yang dapat memengaruhi keputusan hakim. Dalam mengambil keputusan, hakim pun akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk bukti-bukti yang menjadi alasan penyebab perceraian. Berikut ini adalah beberapa alasan gugatan cerai yang tidak dikabulkan:

a. Kurangnya bukti yang memadai

Dalam mengajukan gugatan cerai, pemohon perlu menyertakan bukti-bukti yang mendukung permohonan atau gugatan yang diajukan. Jika pemohon gagal menyediakan bukti atau tidak dapat membuktikan gugatan yang mereka ajukan, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut. 

b. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan hukum

Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan cerai. Misalnya, persyaratan mengenai tempat tinggal atau masa tinggal di wilayah tertentu sebelum mengajukan gugatan cerai. Jika persyaratan semacam itu tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan.

c. Kecocokan tidak memadai

Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat menolak gugatan cerai apabila mereka menganggap bahwa pasangan tersebut masih memiliki peluang untuk memperbaiki hubungan pernikahannya atau mencari penyelesaian alternatif, seperti melakukan mediasi. Pengadilan kemungkinan akan memerintahkan pasangan untuk mencoba mediasi sebelum mempertimbangkan gugatan cerai.

d. Kehendak bersama untuk melanjutkan pernikahan

Selanjutnya, apabila kedua pasangan masih bersedia untuk melanjutkan pernikahan dan menyatakan keinginan mereka untuk mencoba memperbaiki hubungan, maka pengadilan dapat menolak gugatan cerai.

e. Kekuatan hukum yang salah atau lemah

Alasan penolakan gugatan cerai oleh pengadilan agama, jika dasar hukum yang digunakan tidak sesuai atau lemah. Misalnya, jika dasar gugatan berdasarkan alasan yang tidak diakui oleh hukum atau jika gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.

f. Gugatan oleh pihak yang bersalah

Jika pihak yang mengajukan gugatan (suami/istri) adalah pihak yang membuat masalah atau perkelahian itu terjadi. Misalnya, suami yang berselingkuh tapi ia yang mengajukan gugatan. Jika hal ini bisa dibuktikan maka gugatan cerai tersebut dapat DITOLAK berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2016 tanggal 29 September 2016 yang menyatakan “Gugatan cerai yang diajukan oleh suami yang menjadi penyebab timbulnya masalah Ditolak”.

Keputusan akhir apakah alasan gugatan cerai tidak dikabulkan atau dikabulkan berada di tangan hakim. Hakim akan mempertimbangkan bukti, argumen, dan hukum yang relevan dalam proses pengambilan keputusan. 

Baca Juga: Menggugat Cerai tanpa Persetujuan Pasangan? Bisakah?

Konsultasikan Permasalahan Cerai Melalui Aplikasi Tnos

Mungkin bagi beberapa pasangan, cerai merupakan solusi untuk mengakhiri masalah rumah tangga yang tidak bisa terselesaikan. Namun terkadang dalam prosesnya, akan timbul beberapa masalah yang membuat pasangan tersebut kebingungan. Salah satunya adalah permasalahan alasan gugatan cerai tidak dikabulkan oleh pengadilan. Untuk itu, Anda bisa mengonsultasikan permasalahan tersebut dengan pengacara melalui aplikasi Tnos. 

Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp