Detail Konsultasi

Anonim Umum

27-05-2023 13:54

Saya kerja di yayasan swasta, saya difasilitasi untuk S2 total biaya 20 juta. Saya menandatangani surat pernyataan untuk mengabdi selama 2 kali masa belajar plus satu tahun. Namun surat milik yayasan maupun saya telah hilang. Saya ingin resign, dan diminta membayar pinalti total sekitar 48 juta. Padahal selama ini gaji juga dibawah UMR dan tidak yakin surat yang saya TTD ada perhitungan pinalti seperti itu. Apakah saya wajib membayar pinalti itu?

Jawaban

Karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak berhak menerima uang kompensasi. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 17 PP 35/2021. Tetapi karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp