Detail Konsultasi
27-05-2023 10:17
Saya mau tanya tahun 2020 rencana saya akad dan resepsi nikah namun karna covid & blm resepsi hingga saat ini, tp wo yang saya pakai sempet selama 2 tahun, saya cari tau akhirnya wo (wedding organizer) nya ketemu. Tetapi dia sdh bangkrut & tdk bisa mengurus resepsi sy padahal sy sdh melunaskan semua pembayarannya. Dia bilang bisa melunaskan uang saja tapi ada potongan 15% karena pandemi, apakah ada ketentuan seperti itu? Padahal sy sdh menunggu selama 3 tahun malah kena potongan
Jawaban
Kalau terakit potongan itu tergantung kebijakan dari WO tersebut. Tetapi anda dapat menggugat pemilik Wedding Organizer secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen