Detail Konsultasi
26-05-2023 16:33
Sy ibu pkrja 1 anak usia 8 bulan Ldr dg suami. Slma menikah sy sllu dpt kekerasan verbal jk suami mrah.Saat ini sy sdang bertengkar hbat & mdptkn verbal abusive via chat/call.Krn ank sy bawa bkrja &dicubit pipinya krn gemes sm teman kantor. Sy sdh g sggup dg perlakuanny hnya mslah sepele jd dibesar2kan. Sy brncana ingin menggugat cerai. Apkh sy berpeluang bsar mndptkan hak asuh anak jk gugat cerai suami? Sy seorang pns yg mnjga harkat & martabat, sy g prnah ksr thd ank g miras & narkoba.
Jawaban
Penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen