Detail Konsultasi
26-05-2023 14:09
Saya mau tanya Ada anak yg dilahirkan tanpa dinikahi tapi dicarikan akte oleh orang tua dari ibu yang dilahirkan Setelah besar anak ini menuntut harta dari ibu yg dilahirkan Bermodalkan akte kelahiran Sedangkan ibu yg melahirkan tersebut tidak tau kalau anak itu sudah mempunyai akte kelahiran karena surat keterangan lahir dari rumah sakit masih dibawa ibu yg melahirkan Apakah ada kekuatan hukum untuk melaporkan ibu yg melahirkan tersebut Sedangkan ibu tersebut sudah menikah dan mempunyai anak
Jawaban
Menurut Pasal 863 KUHPer, anak luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen