Detail Konsultasi

Mu*****d Fa***n Pa*****n Umum

25-05-2023 18:24

Selamat malam,sayakan di jodohkan oleh keluarga saya dengan wanita yang baru saya kenal sebelom nikah saya bertanya kepada calon istri saya masih perawan atau tidak dan dia jawab masih tapi nyatanya setelah menikah saya tau klo dia tuh tidak perawan dan saya ingin membatalkan pernikahan ini dan minta dikembalikan apa yang sudah saya kasih kedia itu gimana ya hukumnya dan saya minta solusinya

Jawaban

Bapak bisa membuat pengajuan gugatan perkara pembatalan perkawinan dan hanya bisa dilakukan atau dilaksanakan oleh Pengadilan Agama di mana tempat dilangsungkannya suatu perkawinan tersebut atau di tempat tinggal suami/isteri (Berdomisili).

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp