Detail Konsultasi
24-05-2023 13:14
Saya sudah ditinggalkan oleh suami sejak 2018 karena dia ingin menikah dengan perempuan lain. Kami menikah pada 2014 tapi tidak tercatat di Catatan Sipil, hanya pemberkatan di gereja. Saat itu dia menceraikan saya secara adat dan sepihak, mengantarkan surat cerai tapi saya tolak karena saya tidak mau bercerai. Namun setelah itu dia benar-benar meninggalkan saya dan anak tanpa menafkahi lagi hingga sekarang dan saya diblokir Bagaimana caranya agar saya bisa mendapat kejelasan status cerai saya?
Jawaban
Perkawinan di Indonesia wajib dicatatkan di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-muslim. Setelah itu anda dapat menggugat cerai suami anda di Pengadilan Negeri, sehingga status cerai nya menjadi jelas.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen