Detail Konsultasi
23-05-2023 09:49
saya sekarang terkena masalah atas kekhilafan saya memakai uang sewa tempat yang seharusnya melalui bos saya, tapi orang yang sewa tersebut melalui saya dan memakai uang tersebut tanpa sepengetahuan bos saya sebesar Rp.3.800.000 dan ketika uang itu habis saya menggadaikan mtor inventaris kerjaan sebesar Rp.2.500.000 , saya di hajar sampai bengkak mata saya, apa hukum yang menerima saya
Jawaban
Pemukulan hingga menyebabkan luka itu termasuk kedalam tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP. Bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen