Detail Konsultasi
22-05-2023 16:42
Saya ingin bercerai dan ingin hak semua anak2 pada saya, apa syarat2 nya? Bisakah bercerai tanpa saksi? Selama berumah tangga, saya sangat menjaga privasi/aib keluarga kecil saya. Saya tidak mengerti bagaimana saya mencari saksi jika harus menghadirkannya
Jawaban
Penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka wajib menghadirkan saksi jika alasan bercerai karena sering bertengkar.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 01 Mei - 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen