Detail Konsultasi

Anonim Umum

20-05-2023 14:40

Nama : Aris S. Riski A Kronologi kasus : Saya ingin melakukan perubahan pada pembaliknamaan sertifikat hak milik rumah bekas yang dibeli oleh ibu saya, sehingga nama pada sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi nama saya. permasalahan nya adalah dalam surat perjanjian jual beli rumah nama ibu saya yang tertera di spjb sbg pembeli bukan nama saya. Pertanyaan pertama : Bisa tidak nantinya pembaliknamaan sertifikat hak milik menjadi nama saya bukan ibu saya?

Jawaban

Perubahan data pada sertifikat karena peralihan hak atas tanah karena jual beli dapat dilakukan dengan beberapa tahap. Salah satunya membuat akta jual beli kepada PPAT. 


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp