Detail Konsultasi

Anonim Umum

19-05-2023 10:43

Saya istri kedua nikah siri sudah 4 tahun , istri pertama tau Apa kah saya bisa mengajukan sidang isbat untuk pengajuan perceraian?

Jawaban

Sebelum gugat cerai dalam nikah siri, dapat melakukan itsbat nikah yang merupakan permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan agar dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp