Detail Konsultasi
19-05-2023 08:28
Jika dalam hubungan pacaran ada ucapan/pembicaraan akan menikahi tapi dikemudian hari pasangan ini putus. Akhirnya pihak perempuan mengancam akan melaporkan pasangan pria ke polisi dengan pasal 148 ayat 1 RKUHP dan pihak perempuan menyampaikan ke pasangan pria untuk mengancam akan penjara selama 4 tahun. Langkah apa yang harus di lakukan & apa yang pria hrus lakukan. Mohon kiranya bisa bantu di jawab. Terima kasih
Jawaban
RKUHP sudah diundangkan pada Januari 2023 lalu. Namun masa berlaku nya KUHP baru dimulai pada tahun 2026 mendatang.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen