Detail Konsultasi

Anonim Umum

18-05-2023 17:33

Jika dalam hubungan pacaran dan adanya berjanji/bicara akan menikahi tapi dikemudian hari pasangan ini putus. Akhirnya siperempuan mengancam akan melaporkan si pria ke polisi dengan pasal 148 ayat 1 RKUHP dan si perempuan bilang kalau pria akan di penjara selama 4 tahun. Dalam hal ini itu bagaimana pak? Mohon kiranya bisa bantu di jawab pak. Terimakasih

Jawaban

RKUHP akan berlaku 3 tahun pasca diundangkan. KUHP baru akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang. 


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 01 Mei - 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp