Detail Konsultasi

Anonim Umum

17-05-2023 13:24

Mau bertanya, Ini mengenai tidak mampu bayar tagihan di pinjol Karena saya terkena pengurangan dan belum bekerja, sehingga belum ada pemasukan. Tadi, saya dapat telpon bahwa saya akan dibawa ke jalur hukum memang karena sudah telat berbulan-bulan Bagaimana ya? Apakah akan dipenjarakan ?

Jawaban

Urusan hutang piutang merupakan ranah perdata dan tidak memperbolehkan si penghutang di penjara, ini berdasarkan Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999. Tindakan Anda yang tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban Anda sebagaimana tertuang dalam perjanjian, termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pemberi pinjaman dapat menggugat Anda ke pengadilan.


Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp