Detail Konsultasi

Di**y Hukum

27-01-2023 18:40

Mau urus pindah ganti hak asuh anak jika mantan pasangan tidak bisa jamin penuhi hak-hak anak saya bagaimana ya?

Jawaban

Pindah tangan atau peralihan hak asuh anak diatur sesuai sesuai Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat muslim untuk diproses melalui Pengadilan Agama. Sementara bagi yang non-muslim putusan akan diberikan kepada hakim melalui Pengadilan Negeri yang mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI spesifik terkait hak asuh anak sebagaimana tidak ada aturan formil.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp