Detail Konsultasi
14-05-2023 15:39
Saya ingin bercerai tapi buku nikah asli saya d ambil sama suami saya,,saya sudah lama tidak dinafkahi lagi hampir 4 tahun,saya capek harus d gantungin truss,,saya sudah meminta duplikat nikah saya d kantor KUA tempat saya mnikah dlu tapi kata orang pegawai KUA duplikat saya tidak d tmukan.saya harus bagaimana,saya pusing memikirkan Msalahh saya,karna tanpa buku nikah dan duplikat saya tidak bisa mengajukan gugatan,mohon d jwab prtnyaan saya agar saya bisa tenang
Jawaban
Ibu bisa mengurus perceraian secara online, namun untuk mengurus surat cerai secara online memerlukan jasa advokat. Menggunakan jasa advokat dalam proses perceraian dapat membantu Anda menjalani proses persidangan, dan mengajukan tuntutan yang berkaitan dengan perceraian.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen