Detail Konsultasi
14-05-2023 11:56
Kakek (alm) punya istri 3x ke1 nenek saya (cerai) punya anak bapak saya (alm) & punya cucu saya (p) ke2 (cerai) punya anak perempuan 1 (bulek) ke3 (cerai mati), tnpa anak Kakek ada rumahdibangun sblm menikah ke3 dan sdh cerai dr ke2 Jd rumah ini milik bapak saya dan bulek. Krn bapak saya sdh alm berarti ke saya dan bulek Ttp surat rumah dibawa istri ke2 yg tdk punya hak dgn alasan untuk anaknya, rmh dsuruh menjual saya tapi surat rumah tidak diberikan saya Terimakasih
Jawaban
Sebaiknya dilakukan somasi terlebih dahulu kepada istri ke 2, tujuannya agar dia dapat mengembalikan surat rumah tersebut.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen