Detail Konsultasi
11-05-2023 17:07
Selamat sore....ayah danibu sy sdh lama bercerai. Ayah dan ibu masing2 menikah lg. Sy 3 bersaudara,dari ibu tiri sy punya adik 2. 13 thn yg lalu ayah meningal. Tp smpai sekarang semua harta(tanah dan rumah) bersertifikat a/n ibu tiri sy. Sebelum meninggal katanya ayah sy sdh menghibahkn semua hartanya ke ibu tiri sy. yg sy mau tanyakan,sy harus bagaimana menghadapi sikap ibu tiri sy. Dan bagaimnamenurut hukum? Terimakasih....
Jawaban
Surat wasiat harus dilakukan dan dititipkan kepada notaris. Surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan Pasal 1868 KUHPer. Sebaiknya dicari tau dulu tentang kebenaran apakah ada bukti yang menyatakan bahwa Ayah anda telah menghibahkan hartanya tersebut.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen