Detail Konsultasi

ilham fadillah Umum

10-05-2023 14:01

selamat siang, saya ingin bertanya tentang gimana hukum nya bila perusahaan tidak membayar hak karyawan, jadi saya sudah kerja selama 4 bulan tidak di bayarkan hak saya begitu juga dengan teman teman saya, kemarin saya dan teman teman saya sudah mendatangi rumah nya bos saya, namun tidak menemukan hasil, orang tua nya juga tidak membantu kita sama sekali, langkah apa yang harus saya lakukan yang tidak melanggar hukum

Jawaban

Dikarenakan jalur bipartit tidak menemukan jalan keluarnya, maka karyawan dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui jalur tripartit dengan mediasi. Dimana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Disnaker setempat, jika tidak menemukan jalan keluarnya juga maka karyawan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada PHI.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp