Detail Konsultasi

Anonim Umum

09-05-2023 12:01

suami saya hobby hutang riba,mau ya usaha sendiri selalu bangkrut, dan beberapa kali saya juga ibu saya melunasi hutang. Prinsip suami saya, punya uang dengan hutang, surat nikah, ksk, akta lahir anak juga dgadaikn tanpa saya tahu, nama saya juga di pakai hutang,dan suami bisa bayar, saya ketakutan dteror deb collector, Selama hampir 20 tahun nikah, 85 persen saya menafkahi sendiri, bahkan setelah kena PHK pun, saya masih dtuntut untuk bisa ada uang, bisakah saya mengajukan gugatan cerai?Trims

Jawaban

Ibu bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri :

- Surat Nikah Asli

- Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai

- Fotocopy KTP

- Fotocopy KK 

- Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan perceraian di pengadilan).


Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 01 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp