Detail Konsultasi

Anonim Umum

09-05-2023 10:12

Selamat pagi kak Saya mau menanyakan perihal apakah hak2 yg belum di berikan kpd saya saat mjd istri bisa saya tuntut saat perceraian ? Sperti Nafkah istri yg tdk di berikan dan juga perhiasan dan uang yg di pakai untuk membayar hutang pribadinya?

Jawaban

Tidak tertutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat, istri sebagai pihak penggugat menuntut nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak, sepanjang alasan perceraian bukan karena nusyuz. Suami tidak berhak memiliki dan mempergunakan harta milik istri kecuali dengan izinnya.


Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 01 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp