Detail Konsultasi

Anonim Umum

07-05-2023 16:29

Bagaimana cara melaporkan pengancaman jika seseorang ingin menyebarkan aib jika tidak mengukuti keinginannya? Apakah termasuk pelanggaran UU ITE?

Jawaban

Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Menurut Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 01 Mei - 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp