Detail Konsultasi

He*****n Umum

02-05-2023 11:22

Masalah hak waris....biar saya gak salah.Kakek & nenek saya punya 6 orang anak 3 perempuan 3 laki2..anak 1.2.3 perempuan 4.5.6 laki2....rumah ini warisan dari ayah kakek (uyut) bukan Gono gini dengan nenek Kakek saya sudah meninggal.... Apakah nenek saya punya hak atas rumah itu....seberapa besar gak nenek dari pada anak2 nya

Jawaban

Menurut Pasal 174 ayat (1) huruf b KHI ditentukan mengenai kelompok-kelompok ahli waris yang berhak mewaris menurut hubungan darah, yaitu:


- Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.


-Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp