Detail Konsultasi
13-04-2023 10:51
Apakah bisa di lanjutkan hukum mengenai piutang, piutang ini memiliki surat yg di ttd 2 belah pihak dengan isi surat " apabila peminjam tidak mengembalikan tepat waktu sawah dan rumah jaminan akan di gadaikan utk bayar utang tersbut" tp org tua sudah tidak ada dan saksi jg sudah tdk ada tetapi si peminjam masih hidup dan seakan tidak ada niatan membayar. Apakah saya bisa menuntut dia dgn surat yg saya pegang?
Jawaban
Bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan. Perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadinya suatu permasalahan hukum.
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen