Penting diketahui Jerat Hukum Bagi Penadah Barang Curian!
Penting diketahui Jerat Hukum Bagi Penadah Barang Curian!
Ditengah perkembangan zaman yang semakin meluas dan modern, banyak bermunculan wadah yang disediakan untuk masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli. Ketersediaan beragam wadah dan metode dalam melakukan jual beli baik secara online dan offline tentunya dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kemudahan yang tersedia memicu segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan. Proses jual beli barang bekas maupun barang baru yang dijual ke penadah tidak selalu barang milik sendiri, melainkan hasil curian yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan sebuah keuntungan dan atau mendapatkan uang.
Apakah kamu sering mendengar istilah penadah barang curian? Penadah barang curian sering kali dianggap sebagai tangan kanan dari seorang pencuri dan membantu menjual barang curian. Hal ini termasuk kedalam sebuah tindak pidana. Meskipun penadah tidak ikut andil dalam melakukan aksi pencurian, penadah barang curian bisa dijerat hukum pidana.
Simak informasi menarik mengenai jerat hukum bagi penadah barang curian dalam Artikel dibawah ini.
Apa Itu Penadah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi dari penadah barang adalah sesuatu yang digunakan untuk menadah atau menampung. Dimana dapat disimpulkan bahwa, orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.
Jerat Hukum Bagi Para Pelaku Penadah Barang Curian
Penadah barang curian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebutkan dengan KUHP, yang diatur dalam Pasal 480 KUHP yang menjelaskan bahwa:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (4) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,- dihukum;
(1) Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan.
Hal ini berarti rumusan tersebut mengandung beberapa unsur, yang terdiri dari;
a. Unsur obyektif.
b. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah.
c. Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan.
d. Suatu benda yang diperoleh dari kejahatan; dan
e. Penadahan
f. Unsur subyektif.
g. Yang diketahui; dan
h. Yang sepatutnya harus diduga.
(2) Barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Tindak pidana pencurian sudah diatur dalam KUHP tepatnya pada Pasal 362 yang berbunyi “Siapa saja yang mengambil barang milik orang lain, seluruh maupun sebagian dengan tujuan untuk mendapatkannya dan tentu saja melawan hukum bisa terancam Pasal 362.”
Bisa disimpulkan dalam kasus lain, misalnya penadah barang curian ringan seperti yang tertera dalam pasal 482 KUHP, pelaku dikenakan pidana maksimal 3 bulan penjara. Atau hukuman berupa denda sebesar 900 ribu rupiah. Apabila dalam kasus pencurian ringan, harga objek tidak melebihin dari 2,5 juta rupiah maka peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 PERMA 2/2012.
Demikian informasi menarik mengenai jeratan hukum bagi pelaku penadah barang curian. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum dan keamanan diri kamu, loh. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan jasa Pengamanan,Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum secara online agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar