RKUHP Sudah Sah, Pelaku Begal Hingga Jambret Dengan Korban Meninggal Akan di Jerat Hukuman Mati
RKUHP Sudah Sah, Pelaku Begal Hingga Jambret Dengan Korban Meninggal Akan di Jerat Hukuman Mati
Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan istilah begal hingga jambret. Begal dan jambret termasuk kedalam kejahatan konvensional. Penyebab terjadinya tindak kejahatan konvensional adalah lemahnya pengawasan baik dari pihak yang berwenang, penegak hukum hingga masyarakat itu sendiri..
Pada Artikel kali ini, kita akan membahas mengenai jeratan hukum yang mengintai para pelaku begal hingga jambret. Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait topik menarik ini, berikut merupakan definisi dari begal.
Definisi Begal
Dilansir dari Wikipedia.org, kata begal berarti pencopet, perampok, perompak, maling dan sejenisnya. Dia melakukan aksinya dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Bisa disimpulkan bahwa begal adalah sebuah aksi merampas di tengah jalan dengan menghentikan pengendaranya. Biasanya, pembegalan terjadi di jalanan yang jauh dari keramaian, dengan begitu perampok, penyamun dan penggarong dapat melancarakan aksinya.
Jeratan Hukum Pelaku Begal
Saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru telah berlaku dan di sahkan di Indonesia. Salah satu diantaranya adalah terkait tindak pidana pencurian dan pembegalan. Pelaku pembegalan dapat dijerat sanksi pidana yang tertulis pada Pasal 479 dengan ancaman pidana selama 9 tahum, 12 tahun penjara dan jika dilakukan pemberatan maka pelaku pembegalan dapat dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun apabila korban dari pelaku pembegalan sampai meninggal dunia.
Aturan KUHP ini muncul setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan mengatur tentang pelaku pembegalan atau jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia akan dikenakan hukuman mati.
Pasal 479 Ayat (1) hingga Pasal 479 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa;
(a) Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
(b) Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih;
(c) Jika pelaku masuk ke tempat yang dituju dan melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
(d) Jika perbuatan mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Tips Ampuh Agar Lolos Dari Pembegalan
Biasanya pelaku begal mengincar korban yang mengendarai kendaraan bermotor seorang diri dengan melakukan modus memepet korbannya hingga korban terjatuh lalu pelaku merampas kendaraan korbannya.
Tak jarang pelaku pembegalan membawa senjata tajam atau sajam bahkan senjata api yang digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban. Bahkan, pelaku pembegalan tidak segan-segan untuk menyakiti dan menghabisi nyawa korbannya. Tindak kejahatan begal dapat terjadi pada malam hari maupun siang hari. Berikut adalah tips agar kamu aman dalam berkendara dan hangout pada malam hari.
1. Hindari berkendara saat malam hari
Pelaku begal bisa saja beraksi pada siang hari, namun kebanyakan dari mereka melakukan aksinya saat tengah malam diantara pukul 23.00 hingga 04.00. Jam malam tersebut merupakan jam rawan komplotan pelaku begal beroperasi.
2. Tidak berpergian seorang diri
Komplotan pelaku pembegalan biasanya memiliki target utama yaitu pengendara yang berpergian seorang diri. Tentu saja hal ini memudahkan pelaku pembegalan untuk melancarkan aksinya.
3. Kenali jalan yang akan dilalui
Faktor ini sangat berpengaruh untuk menghindari pelaku pembegalan. Dengan kamu mengenali jalan yang akan dilalui, kamu sudah memahami bahwa jalan tersebut minim kejahatan atau tidak.
4. Hati-hati dengan orang yang tidak dikenal
Selain dengan memepet korbannya, modus pelaku pembegalan adalah pura-pura menanyakan alamat dengan mengendarai sebuah sepeda motor yang sejajar dengan kamu. Ketika kamu meladeni pertanyaannya, pelaku dapat tiba-tiba menyakiti kamu dengan benda tumpul atau benda tajam yang sudah dipersiapkannya. Atau jika ada orang yang tidak dikenal mengingatkan bahwa ban kendaraan kamu bocor sebaiknya jangan dihiraukan. Karena jika ban kamu kempes, seharusnya kamu sudah menyadarinya sejak awal.
5. Bawa alat untuk membela diri
Tips yang satu ini merupakan salah satu tips yang dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan khususnya untuk kaum perempuan. Misalnya, Pepper spray, pen setrum, stun gun dan lain sebagainya.
6. Gunakan Jasa Layanan Pengamanan di Aplikasi TNOS
Aplikasi TNOS merupakan sebuah jasa pengamanan dan pengawalan yang dapat di pesan secara online melalui ponsel dengan beragam pilihan Mitra Pengamanan sesuai dengan kebutuhan. Seluruh mitra pengamanan memiliki kualifikasi dan klasifikasi serta melalui proses verifikasi yang ketat.
Demikian informasi menarik mengenai jeratan hukum bagi pelaku pembegalan hingga jambret. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum dan keamanan diri kamu, loh. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Pengamanan,Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar