Melihat Handphone Orang Lain Ternyata Ada Hukumnya!

27/09/2023


Melihat Handphone Orang Lain Ternyata Ada Hukumnya!


Kejadian yang sangat biasa di Indonesia adalah apabila handphone kita dipinjam oleh rekan tanpa izin, pastinya membuat kita sebagai pemilik handphone tersebut menjadi sangat tidak nyaman karena khawatir akan data atau privasi milik kita dilihat bahkan hilang. Semua data-data pribadi yang tersimpan didalam handphone tersebut merupakan sebuah privasi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Adapun aturan hukum melihat handphone orang lain tanpa izin yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dasar Hukum Privasi

Privasi ini telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa:


“Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik”.

Data pribadi ini terdiri dari yang bersifat spesifik dan umum. Didalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dikatakan bahwa:


“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Jadi, setiap orang memiliki hak privasi masing-masing yang perlu dijaga dan Negara pun turut memberikan perlindungan keada warga negaranya untuk melindungi data pribadinya seperti yang tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.


Hukum Melihat Handphone Orang Lain Tanpa Izin

Handphone ialah sebuah perangkat elektronik yang dominan digunakan oleh orang dan semua orang memilikinya sebagai alat untuk berkomunikasi. Handphone ini berisi foto, video, data-data hingga dokumen pribadi seseorang. Melihat handphone seseorang sebenarnya tidak diperkenankan karena didalam handphone tersebut berisi privasi seseorang.

Perbuatan tersebut telah tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa:


“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”.

Dilihat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU ITE, tindakan dalam melihat handphone orang lain tanpa izin bisa terkena pidana. Namun, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU ITE bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut bisa terkena pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal 600 juta.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU ITE dinyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

Seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dipenjara selama 7 tahun dan denda 700 juta.

Sedangkan pada Pasal 46 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

Seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dipidana penjara selama 8 tahun dan denda maksimal 800 juta.

Apabila dilihat dari Pasal 67 ayat (1) hingga (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Tetapi mengenai kasus hukum mengenai melihat handphone orang lain tanpa izin disarankan diselesaikan secara kekeluargaan dan diharapkan bisa menyelesaikannya secara langsung tanpa harus dibawa ke jalur hukum.


Sekian informasi mengenai hukumnya ketika melihat handphone orang lain. TNOS akan membantumu dalam pelayanan konsultasi hukum pidana dan membantu memberikan pelayanan terkait tindak pidana serta memberikan informasi mengenai perlindungan data pribadimu. Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp