Pelaku Persekusi Dapat Dijerat Hukum Pidana
Pelaku Persekusi Dapat Dijerat Hukum Pidana
Persekusi merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Hal ini dikarekan banyak kasus-kasus persekusi yang disorot oleh media dan banyak pemberitaan terkait dengan istilah persekusi.
Meskipun istilah persekusi ini sering muncul dalam berbagai media cetak maupun online, tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa sebenarnya pengertian dari persekusi.
Temukan informasi menarik terkait persekusi pada Artikel dibawah ini.
Apa Itu Persekusi?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah orang dan kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas. Tindak persekusi yang dilakukan bisa berupa penyiksaan atau berupa penganiayaan tanpa mengindahkan sisi kemanusiaan lagi.
Tindakan persekusi sendiri telah dinyatakan sebagai tindakan kejahatan dalam hal kemanusiaan sejak tahun 1993 dengan diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR). Kemudian Statuta Pengadilan Internasional untuk Kejahatan di Bekas Negara Yugoslavia (ICTY) juga memasukkan persekusi sebagai salah satu kejahatan terhadap manusia satu tahun setelah diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR).
Definisi Persekusi Menurut Para Ahli?
Faktor Terjadinya Persekusi
Hingga saat ini, tindakan persekusi masih banyak dijumpai di sekitar kita. Tindakan persekusi merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan juga kemanusiaan. Lalu, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa sih penyebab terjadinya persekusi?
Pasal yang Menjerat Pelaku Persekusi
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dimana setiap tindakan yang dapat menyebabkan kerugian akan ditindak secara hukum. Sama hal nya dengan tindakan para pelaku persekusi yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Indonesia.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.
“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Demikian informasi menarik mengenai tindakan persekusi. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar