Pelaku Persekusi Dapat Dijerat Hukum Pidana

27/09/2023


Pelaku Persekusi Dapat Dijerat Hukum Pidana


Persekusi merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Hal ini dikarekan banyak kasus-kasus persekusi yang disorot oleh media dan banyak pemberitaan terkait dengan istilah persekusi.

Meskipun istilah persekusi ini sering muncul dalam berbagai media cetak maupun online, tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa sebenarnya pengertian dari persekusi.


Temukan informasi menarik terkait persekusi pada Artikel dibawah ini.


Apa Itu Persekusi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah orang dan kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas. Tindak persekusi yang dilakukan bisa berupa penyiksaan atau berupa penganiayaan tanpa mengindahkan sisi kemanusiaan lagi.


Tindakan persekusi sendiri telah dinyatakan sebagai tindakan kejahatan dalam hal kemanusiaan sejak tahun 1993 dengan diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR). Kemudian Statuta Pengadilan Internasional untuk Kejahatan di Bekas Negara Yugoslavia (ICTY) juga memasukkan persekusi sebagai salah satu kejahatan terhadap manusia satu tahun setelah diadopsinya Statuta Pengadilan Internasional untuk Rwanda (ICTR).


Definisi Persekusi Menurut Para Ahli?

  1. Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana mendefinisikan Persekusi adalah perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak dasar dan berhubungan dengan meniadakannya identitas keompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
  2. Damar Junirto menjelaskan Persekusi adalah tindakan memburu orang lain atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas. Menurutnya tindakan ini berbeda dengan main hakim sendiri.


Faktor Terjadinya Persekusi


Hingga saat ini, tindakan persekusi masih banyak dijumpai di sekitar kita. Tindakan persekusi merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan juga kemanusiaan. Lalu, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa sih penyebab terjadinya persekusi?


  1. Anggapan masyarakat terkait proses hukum yang penuh dengan intervensi pemerintah yang tentu saja hal ini menimbulkan ketidakpercayaan dalam masyarakat.
  2. Penegak hukum dalam sebuah negara masih dinilai tidak adil. Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pesekusi.
  3. Masih banyaknya kesenjangan sosial dalam sebuah lingkup masyarakat.
  4. Adanya perasaan saling tidak percaya dan saling cuiga antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Yang dapat diasumsikan misalnya kelompok atas dan kelompok bawah.


Pasal yang Menjerat Pelaku Persekusi

Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dimana setiap tindakan yang dapat menyebabkan kerugian akan ditindak secara hukum. Sama hal nya dengan tindakan para pelaku persekusi yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Indonesia.


  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

  • Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

  • Pasal 351 tentang Penganiayaan

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.


  • Pasal 170 tentang Pengeroyokan

“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.


Demikian informasi menarik mengenai tindakan persekusi. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.


Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin

#SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp