Detail Konsultasi
28-03-2023 12:55
teman saya terkena kasus pelanggaran undang-undang IT tapi korban maafkan dengan surat perjanjian perdamaian. Namun pelaku takut korban bohong dan tetap dituntut. Apa yang harus saya lakukan agar isi surat perjanjian tersebut tidak bisa dilanggar korban. Pelaku takut akui kesalahan takut dituntut karena korban ubah keputusan dimenit terakhir setelah atau saat tanda tangan.
Jawaban
Perdamaian yang dilakukan antara Pelaku dan Korban tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Namun, dengan adanya iktikad baik si pelaku, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau masalah lainnya dengan detail, kami bisa sarankan Anda untuk akses dan menelusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400rb (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen