Detail Konsultasi
27-03-2023 22:17
Prnkhan thn ke-1 sy dipulangkan suami kermh orgtua sy & suami blg psah, sy maafkan &kmbli, gk smpe 1thn pish lg suami kluar dr rmh tnp kbar tnp nafkah seperti thn ke-1 selama 1thn lbih sy mencoba buka hati untk laki² lain slm 1thn & stlh itu sy sdh gk kabr²an lg stlh itu suami minta blik & sy maafkan &mlakukan nikah siri hnya 5bln prnkahan kita pisah lg& suami tau klau sy Prnh berhubungan dgn laki² lain & mau nuntut atas perzinahan apa hukumnya itu berlaku untuk saya?
Jawaban
Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Untuk menjawab detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen