Detail Konsultasi

Anonim Hukum

27-03-2023 22:17

Prnkhan thn ke-1 sy dipulangkan suami kermh orgtua sy & suami blg psah, sy maafkan &kmbli, gk smpe 1thn pish lg suami kluar dr rmh tnp kbar tnp nafkah seperti thn ke-1 selama 1thn lbih sy mencoba buka hati untk laki² lain slm 1thn & stlh itu sy sdh gk kabr²an lg stlh itu suami minta blik & sy maafkan &mlakukan nikah siri hnya 5bln prnkahan kita pisah lg& suami tau klau sy Prnh berhubungan dgn laki² lain & mau nuntut atas perzinahan apa hukumnya itu berlaku untuk saya?

Jawaban

Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Untuk menjawab detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp