Detail Konsultasi
25-03-2023 19:43
Saya ingin bertanya pada para ahli kuasa hukum. Perihal yang saya alami. Sidang perceraian selama 5 kali sidang.saya selalu hadir dan selalu membantah tuduhan yang tidak benar.tetapi mengapa sidang terakhir di putuskan hakim mengabulkan penggugat. Dan saya melongo dengan keputan hakim tersebut. Masih sepicles.
Jawaban
Setelah semua proses pembuktian baik dari penggugat maupun tergugat disampaikan, para majelis hakim akan melakukan diskusi dan pembacaan kesimpulan atas semua yang telah di buktikan oleh saksi maupun surat yang diberikan oleh kedua pihak. Apabila putusan tersebut masih dirasa tidak adil oleh pihak Tergugat, maka pihak Tergugat dapat mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama diajukan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Jika ingin menimbang upaya langkah banding, kami bisa sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya