Detail Konsultasi

ri**o af***a Hukum

20-03-2023 10:42

saya bertanya sedikit pak/bu,di pagi hari ada teman saya minta tolong bantu jualkan kompor mmk ya,karna mmk ya gak ada uang buat beli token listrik,dan saya bantu jualkan ke temen saya dan laku lah barang ya,ternyata barang itu hasil curian,apakah saya bisa masuk penjara?

Jawaban

Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam konteks penadah barang curian ringan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 482 KUHP, jerat pidananya paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Penting untuk diketahui yang dimaksud penadah ringan adalah jika harga objek dari suatu tindak pidana curian tidak lebih dari Rp2,5 jt rupiah.

Untuk menjawab langsung detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April)


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp