Detail Konsultasi
13-03-2023 12:48
Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak..saya blm Resmi bercerai,,tetapi istri dan keluarganya tidak mau menyerahkan anak saya yg masih usia 5 th.. sehingga saya membuat surat perjanjian di atas materai..yg isinya ketika anak saya usia 7 th saya baru bisa membawanya,,yg jadi pertanyaan apakah surat perjanjian saya itu kuat Dimata hukum terimakasih
Jawaban
Selama surat tersebut memenuhi unsur yang terdapat didalam pasal 1320 KUHPer, maka surat perjanjian itu sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab persoalan lebih detail, kami sarankan Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen