Detail Konsultasi
13-03-2023 12:48
Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak..saya blm Resmi bercerai,,tetapi istri dan keluarganya tidak mau menyerahkan anak saya yg masih usia 5 th.. sehingga saya membuat surat perjanjian di atas materai..yg isinya ketika anak saya usia 7 th saya baru bisa membawanya,,yg jadi pertanyaan apakah surat perjanjian saya itu kuat Dimata hukum terimakasih
Jawaban
Selama surat tersebut memenuhi unsur yang terdapat didalam pasal 1320 KUHPer, maka surat perjanjian itu sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab persoalan lebih detail, kami sarankan Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen