Detail Konsultasi

Jeni yanti bungan Hukum

12-03-2023 15:55

Saya mau menggugat cerai suami saya,karena saya sudah tidak tahan sma sikap dia. Dia selain tidak memberikan uang, dia juga orangnya kasar dan pernah saya keguguran satu kali karena di pukul sama dia,waktu itu saya masih kasih dia kesempatan tapi kayaknya dia tidak akan pernah berubah

Jawaban

Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu atau malah mengurus cara mengurus surat cerai tanpa sidang.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri :

  • Surat Nikah Asli
  • Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan syarat perceraian di pengadilan)

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab lengkap dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


whatsapp