Detail Konsultasi
12-03-2023 15:55
Saya mau menggugat cerai suami saya,karena saya sudah tidak tahan sma sikap dia. Dia selain tidak memberikan uang, dia juga orangnya kasar dan pernah saya keguguran satu kali karena di pukul sama dia,waktu itu saya masih kasih dia kesempatan tapi kayaknya dia tidak akan pernah berubah
Jawaban
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu atau malah mengurus cara mengurus surat cerai tanpa sidang.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri :
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab lengkap dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya