Detail Konsultasi
27-01-2023 18:40
Mau urus pindah ganti hak asuh anak jika mantan pasangan tidak bisa jamin penuhi hak-hak anak saya bagaimana ya?
Jawaban
Pindah tangan atau peralihan hak asuh anak diatur sesuai sesuai Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat muslim untuk diproses melalui Pengadilan Agama. Sementara bagi yang non-muslim putusan akan diberikan kepada hakim melalui Pengadilan Negeri yang mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI spesifik terkait hak asuh anak sebagaimana tidak ada aturan formil.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen