Detail Konsultasi
02-03-2023 11:16
Apakah ibu saya punya kuasa penuh dalam penjualan tanah peninggalan almarhum bapak saya pak.. Apakah transaksi jual beli sah apabila di surat jual-beli/ganti-rugi tertulis pihak pertama adalah ibu saya bunyi nya " kepunyaan saya sendiri yang saya peroleh dari almarhum suami saya" sementara surat tanah tertulis nama bapak saya dan kondisi ibu saya dalam keadaan sakit stroke ringan.. Mohon info nya pak
Jawaban
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyatakan bahwa suatu perjanjian sah apabila :
selama memenuhi unsur-unsur tersebut maka perjanjian jual beli tersebut sah.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab lengkap masalah hukum, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum atau pesan pendampingan hukum.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen