Detail Konsultasi
10-04-2023 13:50
sy di ceraikan suami bulan lalu tepatnya 18 maret 2023 .....tahun 2021 suami pergi bersama pil selama 2 tahun suami tidak menafkahi jadi untuk biaya hidup sy jual isi rumah sampai habis, anak kami 3 yg dua ikut suami yg 1 ikut sy.... sekarang sy di somasi rumah karna ada surat 23 maret 2021 sy di paksa tanda tangani surat perjanjian pembagian harta bersama melalui notaris setempat yg isinya rumah jadi hak suami dan isi rumah jadi hak sy... sy mohon bantuannya apa yg harus sy lakukan
Jawaban
Perjanjian yang dibuat di bawah paksaan berbeda dari perjanjian yang dibuat dalam keadaan memaksa. Jika menandatangani perjanjian dalam keadaan terpaksa, atau dibawah tekanan maka itu dapat dijadikan alasan untuk meminta pembatalan perjanjian.
Untuk menjawab detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen