Detail Konsultasi
16-01-2024 20:34
Malam, Saya mau nanya terkait gaji yg tidak sesuai kontrak. Tapi ini kelebihan gaji, bukan kekurangan gaji. Udah berjalan sejak saya masuk ke perusahaan hingga habis kontrak (12 bln).Tiap bulan ada slip gaji yg di ttd. Bagaimana menurut hukum terkait ini? Apakah kena hukum kalau uang tersebut tidak dikembalikan? Seharusnya siapa yg bertanggung jawab atas kesalahan ini?
Jawaban
Dalam kasus kelebihan pembayaran gaji, seorang karyawan seharusnya mengembalikan kelebihan gaji tersebut kepada perusahaan. alam hal ini, karyawan bertanggung jawab atas pengembalian kelebihan gaji tersebut. Jika perusahaan tidak mengambil tindakan untuk meminta pengembalian kelebihan gaji, maka tanggung jawab atas kesalahan tersebut tetap ada pada karyawan. Tapi alangkah baiknya dibicarakan dulu terkait gaji yang kelebihan tersebut, bisa jadi gaji kelebihan tersebut merupakan bonus atau sesuatu lain.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.
Konsultasi Lainnya
18-01-2024 13:16
Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli mo... Selengkapnya
18-01-2024 11:29
Halo, mhn dibantu sarannya, saya ada masalah hutang KTA dg Bank. Kejadiannya sdh sekian tahun lalu, 2017-2018.... Selengkapnya
18-01-2024 10:37
saya ingin konsultasi samlah perselingkuhan dan ssya mempunya sedikit bukti chat sama foto bagaimanakah itu Selengkapnya