Detail Konsultasi

Sa****a Rama Hukum

05-04-2023 13:26

Saya ingin menggugat cerai istri saya tp tdk bs krna masalah finansial. istri saya di lampung dmn gugat cerai hrs sesuai lokasi istri. Istri saya telah merubah kartu kluarga tnpa izin dan tnpa cabut berkas dr tmpt tggl saya. Dia pun merubah nama anak saya tnp persetujuan saya. Dia srg mengancam akan memenjarakan saya dan akan blg ke anak saya bhwa saya sdh mati.

Jawaban

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  • KTP pemohon
  • Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  • Surat keterangan tunjangan social lainya.

Jika ingin bertanya langkah hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp